ZONANEWS.ID – Pemerintah memutuskan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Pada kebijakan PPKM ini berlaku mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan saat ini pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, serta angka RT nasional Jawa-Bali menunjukkan tren menurun.
Meski demikian menurutnya masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondisi saat ini agar tidak kembali naik.
Sementara untuk penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
