Pos TPR Colo Kudus Bakal Dibongkar, Titik Pemungutan Retribusi Dipindah Lokasi Baru

Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Kawasan wisata Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.Id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan wisata Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan dibongkar dan dipindahkan ke lokasi baru.

Pembongkaran pos TPR lama dijadwalkan mulai dilakukan pada Senin, 28 September 2026. Pemindahan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama pihak terkait menyepakati titik baru untuk pemungutan retribusi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap. Pekerjaan pembongkaran pos lama akan dilakukan oleh rekanan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah.

”Kami sudah bersepakat, sudah ada titik temu untuk pemindahan itu. Rencana Senin mulai pos TPR itu dipindah oleh rekanan,” kata Halil, Jumat, 25 September 2026.

Halil menjelaskan, lokasi baru TPR berada di luar Terminal Colo. Titik pemungutan retribusi ditempatkan sebelum akses masuk terminal.

Dengan posisi tersebut, kendaraan yang hendak menuju kawasan wisata Colo tidak perlu masuk ke area terminal hanya untuk membayar retribusi.

Lokasi baru itu nantinya melayani seluruh kendaraan wisatawan yang menuju kawasan Colo. Tidak hanya kendaraan pribadi, tetapi juga bus pariwisata dan kendaraan rombongan.

”Titiknya di luar semua. Tidak ada yang di dalam. Sehingga baik yang pribadi maupun bus-bus pariwisata itu bisa ter-cover semua,” jelasnya.

Menurut Halil, titik pemungutan retribusi di lokasi baru sebenarnya sudah mulai digunakan. Sementara itu, proses pembongkaran pos lama akan tetap dilakukan sesuai jadwal.

Pemkab Kudus memastikan pemindahan pos TPR tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu aktivitas wisata maupun kelancaran lalu lintas di kawasan Colo.