Polres Kudus Ungkap Dua Kasus Judol, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Plh Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Ayu Devi/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Jajaran Satreskrim Polres Kudus mengungkap dua kasus perjudian online (judol) yang dilakukan di warung kopi berbeda di wilayah Kabupaten Kudus.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi slot.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas judol di sebuah warung kopi di depan GOR Bung Karno Kudus.

“Kasus ini bermula pada hari Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi depan GOR Bung Karno Kudus terjadi aktivitas perjudian online menggunakan telepon genggam,” ujar AKP Kanzi Fathan, Sabtu, 7 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang sedang bermain judi online.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka yang sedang memainkan judi online melalui handphone di warung kopi tersebut,” jelasnya.

Tersangka diketahui berinisial AI (23), warga Demak yang bekerja di sektor swasta. Penangkapan dilakukan di warung kopi yang berada di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy A15 warna biru hitam yang digunakan sebagai sarana untuk mengakses situs judi online.

“Barang bukti yang diamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru hitam yang digunakan tersangka untuk memainkan judi online,” ungkap Kanzi.