Setelah mendapat laporan, tim inafis langsung datang ke lokasi untuk olah TKP.
“Dari hasil autopsi menyebutkan ada luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak, luka lecet pada wajah dan leher. Dan didapatkan tanda mati lemas, sebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut AKP Danail, setelah hasil autopsi keluar, petugas menyimpulkan kematian korban karena dibunuh yang akhirnya pelaku yang merupakan pacar korban berhasil ditangkap pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB dan mengakui perbuatannya.
“Motifnya karena korban minta pertanggungjawaban kehamilannya dan terjadi cekcok di kamar hotel sehingga membuat pelaku membekap kemudian membanting korban hingga terbentur lantai kemudian mencekik korban sehingga lemas dan kehilangan nyawa,” jelas AKP Danail.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Mobil Brio waran putih, satu buah bantal hotel, satu buah bedcover warna putih, satu buah sprei warna putih, satu potong kaos oblong milik korban dalam keadaan terpotong.
Lalu ada satu potong sweter warna hitam kombinasi putih dalam keadaan terpotong, satu potong kain jarik yang sudah terpakai dan tiga buah perlak/underpad yang sudah terpakai.
Tersangka MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***
