Polisi Selidiki 46 Jemaah Haji Furoda Indonesia yang Dideportasi

Ilustrasi./ Polisi selidiki kasus jemaah haji furoda yang dideportasi Arab Saudi pada 30 Juni 2022 lalu. (Pixabay.com)

Diketahui, para jemaah haji dideportasi ketika tiba di Jeddah, Arab Saudi.

“Belum diperiksa Alfatih Travel, ini masih pendalaman dulu, nanti kalau pendalamannya matang nanti tahapan-tahapannya akan kita lalui untuk periksa-periksa,” katanya.

Sementara Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief mengatakan 46 jemaah haji dideportasi setelah diberangkatkan oleh PT. Alfatih Indonesia Travel.

Bacaan Lainnya

Belakangan, diketahui ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi.

“Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa,” jelasnya, seperti dilansir Zonanews.id dari Tribratanews, Rabu.

Dirjen Haji dan Umrah menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia.

Saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.***