KUDUS, ZONANEWS.ID – Sat Narkoba Polres Kudus berhasil membekuk pelaku pembuat obat kuat yang tidak memiliki izin edar di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus.
Pelaku, AS (28 tahun) yang merupakan warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diamankan bersama dua karyawannya dan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merk, 2 kilogram serbuk putih Carbomer, dan 5 liter cairan TEA.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba AKP Yosua Farin Setiawan mengatakan bahwa operasi penggrebekan dilakukan pada Jumat, 15 Juli 2022 kemarin.
“TKP di sebuah rumah kontrakan Jalan Kudus – Purwodadi turut Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus,” kata AKP Yusua, Minggu, 17 Juli 2022 pagi.
Penangkapan AS, berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan tersebut.
Sebelum penggerebekan dilakukan, Yusua berhasil terlebih dahulu mengamankan AS yang merupakan pembuat obat-obat tak berizin.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui lokasi tempat produksi obat tanpa izin edar ada di Desa Undaan Lor.
