Perumda Tirta Muria Kudus Catat Laba Rp 4,2 Miliar di 2022 

Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Kudus atau Perumda Tirta Muria yang berada di Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (NILA)

Kemudian, terkait tarif PDAM, Laksmana menegaskan sampai 2023 mendatang belum ada kenaikan. Sesuai Surat Keputusan Bupati Kudus nomor 539.4/596/2013, untuk golongan niaga kecil penggunaan 0-20 meter kubik Rp 7.097, penggunaan 21-30 meter kubik Rp 14.402 dan kurang dari 30 meter kubik Rp 15.028.

Lalu untuk golongan niaga sedang, lanjutnya, penggunaan 0-20 meter kubik Rp 8.558, penggunaan 21-30 meter kubik Rp 17.220 dan kurang dari 30 meter kubik Rp 17.742.

Khusus niaga besar penggunaan dari 0-20 meter kubik Rp 10.019, penggunaan 21-30 meter kubik Rp 20.142, dan kurang dari 30 meter kubik Rp 21.449.

Bacaan Lainnya

‘’Sedang tarif air minum PDAM golongan Industri kecil, penggunaan 0-20 meter kubik Rp 11.480, penggunaan 21-30 meter kubik Rp 22.960 dan kurang dari 30 meter kubik Rp 24 630,’’ jelasnya.

Masih kata Laksmana, PDAM Kudus akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan. Salah satu upaya yang akan dilaksanakan tahun depan adalah membuat sebuah inovasi pelayanan secara online, dimana salah satu fasilitasnya adalah bisa melakukan permohonan pemasangan dari rumah.

Pun PDAM juga akan terus mengupgrade pipa jaringan dan keliling secara periodik untuk mengecek kondisi saluran air.***