“Kita berikan pemahanan kepada calon suaminya dan keluarganya, kalau masih di bawah 18 tahun risikonya itu bagaimana, jadi harus bagaimana, kita edukasi itu,” tambahnya.
Dari sekian kasus pasangan anak yang mengajukan dispensasi menikah, Any menyebut bahwa Dinsos Kudus secara aktif memberikan penyuluhan. Agar keputusan mereka tidak berujung pada kejadian negatif, seperti perceraian atau KDRT.
“Bisa jadi anak yang dipaksakan untuk menikah tadi setelah kita edukasi tidak jadi menikah dulu. Karena kehidupan setelah pernikahan bila anak itu tidak siap juga banyak risikonya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Any menyampaikan bahwa langkah antisipasi untuk mencegah masifnya pernikahan anak di Kudus terus digencarkan. Dinsos bahkan aktif melakukan sosialisasi ke sekolah maupun kampus, untuk mengedukasi para remaja.
Kegiatan ini tentunya turut menggandeng Duta GenRe (Generasi Berencana) yang mewakili anak-anak muda sebagai role model untuk mengedukasi tentang seks bebas, pernikahan dini, dan penyalagunaan narkotika.
“Kita juga mengaktifkan satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus untuk mensosialisasikan ke teman sebayanya agar tidak memaksakan dini untuk menikah secara dini,” tandasnya. ***
