Periode Juni-Juli, Polres Kudus Berhasil Amankan 131 Ribu Butir Obat Terlarang dan 43 Gram Ganja

(Dari kanan) Kasat Res Narkoba Polres Kudus AKP Nurbiyanto, Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat menunjukkan barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Kudus dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Selasa, 30 Juli 2024. (NILA)

Barang bukti ganja ini, kata Kapolres, didapat dari tersangka inisial DP (30) warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Penangkapan pengedar DP merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar berinisial IAM (23) warga Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Di mana saat itu, IAM diduga hendak bertransaksi di kawasan Jembatan Tanggulangin, turut Kecamatan Jati, Kudus,” ungkap AKBP Bonic.

Dengan penangkapan dua orang tersangka tersebut, Sat Res Narkoba Polres Kudus berhasil mengamankan 43 gram ganja.

Bacaan Lainnya

Dari semua barang bukti yang diamankan, baik itu obat terlarang hingga ganja, diperkirakan nilainya mencapai Rp 404,41 juta.

“Dari penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan 131.815 orang,” imbuhnya.

Atas tindakan yang dilakukan, keenam tersangka terancam dipenjara sesuai Undang-Undang (UU) tentang Psikotropika dan Kesehatan karena mengedarkan obat-obatan berbahaya dan narktoka jenis ganja di wilayah hukum Polres Kudus.

Rinciannya, tersangka AS dikenai Pasal 61 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedang tersangka AYJ, DW dan AT dikenai Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17/2023 tetang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian tersangka IAM-DP dikenai Pasal 114 dan/atau Pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5-20 tahun penjara.

Kapolres Kudus pun mengimbau, kepada semua masyarakat yang melihat atau mendengar maupun mengetahui adanya tindak pidana kejahatan jangan ragu melapor ke Polres Kudus.

“Jangan ragu melapor ke kami, Polres Kudus siap melayani masyarakat baik itu melalui 110 atau melalui nomor WhatsApp 0821-3706-6566,” tegasnya.***