“Misalnya ada formasi itu formasi non guru, kan gitu non pendidikan, tapi sampai sekarang kan belum ada formasi untuk itu,” tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya berupaya akan meningkatkan kesejahteraan penjaga SD dengan upaya memasukkan mereka ke dalam daftar penerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) Kabupaten Kudus.
“Selama ini gaji penjaga SD dari sekolah itu sendiri, dari dana BOS. Ini kita upayakan agar masuk HKGS,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seratusan penjaga SD yang tergabung dalam Paguyuban Penjaga SD di Kudus telah mendatangi Kantor DPRD Kudus pada 10 Agustus 2023 lalu.
Selain, memphon bisa dimasulkan ke Dapodik dan dibuatkan NUPTK, mereka juga meminta agar gaji mereka dinaikkan setara upah minimum kabupaten (UMK).
Kemudian, memohon pula agar penjaga SD bisa diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dibukakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ***
