Dihukum Adat, Remaja Pencuri Burung Murai di Jetak Kembang Kudus

Pelaku pencuri burung murai di Kudus dihukum secara adat. (FOTO : RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Seorang pemuda yang kedapatan mencuri burung jenis murai milik warga Dukuh Jetak Kembang, Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah akhirnya dihukum secara adat, Jumat, 14 Juli 2023.

Pelaku berinisial MDS (16) asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur tersebut tidak diproses secara hukum. Melainkan dihukum secara adat setempat dengan diusir dari Kelurahan Sunggingan.

Lurah Sunggingan Riko Mahardika Gautama mengatakan, pelaku MDS terbukti melakukan pencurian burung murai milik warga setempat.

Bacaan Lainnya

Meski kedapatan mencuri, korban lebih memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memafkan pelaku dan tidak dibawa ke jalur hukum

“Pelaku akhirnya dihukum secara adat sini. Karena pelaku bukan warga sini, kami mengusirnya dari sini. Kami kasih waktu selama 3 hari untuk mempersiapkan semuanya. Hukum adat seperti ini sudah menjadi kesepakatan warga disini,” jelas Riko saat ditemui awak media di Kantor Kelurahan Sunggingan, Jumat, 14 Juli 2023.

Sementara itu, Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan yang mengetahui kejadian tersebut langsung datang ke Kantor Kelurahan Sunggingan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang terbukti melakukan pencurian burung murai senilai Rp 950 ribu dihukum secara adat setempat.