Pemkab Kudus Mulai Memberlakukan Penghapusan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pendapa Kabupaten Kudus. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mulai memberlakukan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah menegaskan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Penghapusan BPHTB dan PBG bukan secara keseluruhan, tapi hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” tegas Djati saat dimintai keterangan pada Jumat, 17 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Kriterianya, ungkap Djati merupakan masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta bagi yang belum berkeluarga, dan maksimal berpenghasilan Rp 8 juta bagi yang sudah berkeluarga.

“Kebijakan ini sudah kami tindaklanjuti melalui Perbup (Peraturan Bupati) untuk pembebasan BPHTB, karena ini termasuk tupoksi BPPKAD,” katanya.

Djati menyampaikan, peraturan tersebut dibuat untuk mendukung program pemerintah pusat dalam penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat miskin.

Pihaknya juga menjelaskan, BPHTB merupakan salah satu objek daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomo 4 tahun 2023.

“Petunjuk Mendagri (tentang penghapusan BPHTB) sudah jelas, jadi cukup kami tuangkan dalam Perbup tanpa perlu ada Perda baru,” terangnya.