Pemkab Kudus Mengikutsertakan Pekerja Rentan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie (tiga dari kiri) menunjukkan MoU antara Pemkab Kudus dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kudus, Rabu, 21 Februari 2024. (dok. Istimewa)

“Kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kudus, salah satunya lewat program ini dan BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu kami, matur nuwun,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia menilai, perlindungan kerja memang sangat dibutuhkan masyarakat dan ini bisa diwujudkan dengan baik di Kota Kretek.

“Harapannya apa yang menjadi konsentrasi kami, yaitu perlindungan kerja bisa memberikan manfaat luas bagi warga Kudus,” katanya.

Bacaan Lainnya

Usai menandatangani MoU, pj bupati Kudus menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Subadi yang berprofesi sebagai pedagang dan ahli waris Muchlis yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan. Masing-masing santunan senilai 42 juta rupiah.

Hinanda Anggi selaku ahli waris Muclis mengungkapkan, program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu keluarganya.

“Kami merasa sangat terbantu dan bantuan ini akan kami gunakan untuk pendidikan anak dan pemenuhan kebutuhan ekonomi,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam penandatangan kerja sama tersebut, hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Isnavodiar Jatmiko, Pj Sekretaris Daerah Revlisianto Subekti, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Adi Sadhono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.***