Pemkab Kudus Harap Pelayanan hingga Pemanfaatan SIMBG Lebih Maksimal

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghimbau agar pelayanan serta pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) saat melaksanakan Pengaturan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih maksimal.

Kepala DPMPTS Kabupaten Kudus, Harso Widodo menjelaskan, pemanfaatan SIMBG dalam pengurusan PBG sudah disepakati sejumlah kementerian untuk diterapkan di semua kabupaten/kota.

Kabupaten Kudus sendiri, mulai menerapkan kewajiban SIMBG sejak 5 Januari 2024. Di mana sebelumnya, sejumlah uji coba mengenai sistem tersebut sudah dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

“Total ada 56 permohonan di SIMBg dari 22 Desember 2021 sampai sekarang. Terdiri dari 43 PBG dan 13 SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” ungkap Harso saat ditemui di kantornya, Senin, 15 Januari 2024.

Adapun 43 PBG, Harso merincikan, terdiri dari 10 bangunan hunian, 20 usaha, 2 sosial budaya, dan lainnya 11.

Kemudian untuk SLF, 7 untuk usaha, 2 hunian, 1 campuran, dan 3 lainnya.

Lebih lanjut, Harso mengatakan bahwa leading sector terkait SIMBG ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, namun verifikasi akhir setelah semua dipastikan, ada di DPMPTS.