Sesuai undang-undang advokasi, seorang pengacara atau advokat diharuskan memberikan pelayanan konsultasi hukum kepada warga yang membutuhkan. Memang bukan semua advokat melakukannya, tapi paling tidak melalui inovasi Kecamatan Jati, advokat bisa membagikan pengetahuannya tentang hukum yang berlaku di Indonesia.
“Fungsi kami (pihak kecamatan) itu memfasilitasi, menjembatani. Bukan kami memberikan pelayanan secara langsung tentang hukum, tidak. Harus disesuaikan dengan profesionalisme yang ada, yakni melalui advokat yang lebih faham hukum. Fungsi kami (pihak kecamatan) sebagai jembatan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Inovasi unik Kecamatan Jati ini dikatakan Fiza sudah dimulai minggu lalu. Setidaknya sudah ada 12 orang yang telah mengkonsultasikan masalah hukumnya kepada advokat yang ada di Kecamatan Jati. Dengan rata-rata masalah yang dikonsultasikan yakni berkaitan dengan sengketa tanah, harta warisan, dan sebagainya.
Sementara itu, pengacara yang bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Jati Kudus, Amat Soleh mengatakan bahwa tidak ada batas warga yang ingin mengkonsultasikan masalah hukumnya. Hanya saja, waktu yang terbatas membuat hanya beberapa orang saja yang bisa konsultasi.
“Nantinya yang standby juga bukan saya saja, kemungkinan nanti ada (pengacara) yang lain. Kita tidak membatasi jumlah yang datang, asal ada waktu cukup kita siap menerima,” ungkapnya.
Soleh pun berterimakasih kepada Kecamatan Jati yang telah mengajak Babe and Associate untuk memberikan konsultasi hukum gratis kepada warganya. Karena memang sesuai dengan UU advokat, konsultasi hukum memang perlu dilakukan. Pihaknya juga optimis bahwa konsultasi hukum gratis ini akan terus berjalan nantinya. Tidak hanya sebatas seremonial saja. ***
