KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengamankan pasangan mesum saat melaksanakan kegiatan razia di tempat pijat capek, Selasa, 20 Juni 2023 kemarin.
Razia sendiri dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait keberadaan tempat pijat capek yang berada di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Penindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Kudus.
Kasatpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif mengatakan, pihaknya melakukan operasi tempat pijak capek di dua lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Jati.
Dalam razia yang dilakukan, total ada 3 orang yang diamankan petugas. “Pada lokasi pertama hanya mendapati 3 pekerja wanita,” jelasnya.
