Sedangkan, saat melakukan operasi di lokasi kedua, pihaknya mendapati satu pasangan dalam kamar yang bukan berstatus suami istri melakukan tindakan asusila atau mesum di kamar tersebut.
“Di tempat kedua kami menemukan pasangan mesum di dalam kamar. Lalu, ada satu orang yang menjaga tempat pijat plus-plus tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kholid, ketiga orang tersebut di bawa ke kantor Satpol PP Kudus. Ketiganya nanti akan diberikan pembinaan lebih lanjut dan membuat surat pernyataan supaya tidak melakukan hal yang sama di wilayah kabupaten Kudus.
Menurut penuturan Kholid, operasi ini selain merupakan program kerja Satpol PP, juga dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait keberadaan tempat pijat tersebut.
“Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tandasnya.***
