- KUDUS, ZONANEWS.ID –
Organisasi Profesi (OP) kesehatan yang berkembang di Kabupaten Kudus sepakat menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode Omnibus Law. Ada lima OP kesehatan di Kudus secara tegas menolak rancangan tersebut. Yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Kabupaten Kudus.
Seperti yang diketahui, Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI sedang membahas terkait RUU Kesehatan dalam rancangan undang-undang perubahan program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 dengan metode Omnibus Law. RUU Kesehatan diketahui menjadi prioritas pembahasan di tahun 2022 ini.
Rencana itu pun menadapat sorotan tajam dari OP kesehatan di Indonesia. Mulai dari pusat hingga daerah, semua dengan tegas menolak RUU kesehatan masuk dalam Prolegnas tahun 2023.
Di Kabupaten Kudus sendiri, melalui pers conference di Kantor IDI Kudus, OP secara tegas dan sepakat dengan sikap OP pusat. Menganggap bahwa tidak ada urgensinya membahas RUU Kesehatan Omnibus Law.
Ketua IDI Kudus Ahmad Syaifudin membenarkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan tidak ada urgensinya saat ini. Pihaknya menganggap tidak ada poin-poin pembahasan dalam RUU yang krusial untuk segera dibahas.
“Yang terpenting untuk dibahas itu perbaikan sistem kesehatan nasional. Di mana saat ini masih belum bagus,” kata Syaifudin saat memberikan tanggapannya di depan awak media siang ini, Kamis, 3 November 2022.
Kekecewaan OP terhadap RUU Kesehatan ini juga diakibatkan adanya poin yang menyatakan bahwa OP Kesehatan akan dihapuskan. Hal itu sontak ditolak, sebab sejauh ini adanya OP Kesehatan sangat membantu masyarakat juga negara dalam hal kesehatan.
