“Kalau APBD dilaksanakan tepat waktu, ada reward juga dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Dengan melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, Masan menyampaikan bahwa hal tersebut dapat menghidupkan sirkulasi ekonomi.
Perputaran ekonomi di daerah bisa tumbuh karena ada penyerapan anggaran yang bisa berdampak pada tenaga kerja hingga ekonomi lingkungan.
“Kalau seluruh pergerakan ekonomi bergerak, mulai dari toko matrila, warung, tenaga kerja semua bergerak, ekonomi masyarakat tumbuh dan daya beli juga tumbuh,” jelas Masan.
Lalu ketika pekerjaan dilaksanakan pada akhir tahun, Masan melanjutkan, bisa terpengaruh hujan sehingga pekerjaan fisik kurang maksimal.
Sebab itu, menurut Masan, harus menjadi komitmen bersama melaksanakan pekerjaan di awal tahun dan tidak menunggu hingga akhir tahun.
“Ke depan dengan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, kami tidak henti-hentinya menyampaikan bahwa APBD 2025 harus bisa dilaksanakan awal tahun,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu OPD di Kudus yang gagal menyelesaikan pekerjaannya adalah Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus.
Yaitu berkaitan dengan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) senilai kurang lebih Rp 13 miliar di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo yang menjadi proyek besar Disnakerperinkop-UKM Kabupaten Kudus.***
