Rapat ini diadakan sebagai tanggapan atas laporan bahwa mahasiswa IAIN Kudus telah menjadi korban pelecehan seksual di Pengadilan Agama. Dalam upaya meluruskan permasalahan, IAIN Kudus telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama.
Kampus juga berkomitmen untuk mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung.
Selain itu, terkait isu yang menyangkut tenaga kependidikan IAIN Kudus, Saudara S memang benar merupakan tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus.
Namun, aktivitasnya sebagai freelancer mediator non hakim dilakukan di luar tugas resminya sebagai pegawai IAIN Kudus dan tanpa adanya surat tugas atau penugasan resmi dari institusi.
Taqiyusinna, Tim Kerja Kehumasan IAIN Kudus, menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, pimpinan IAIN Kudus langsung membentuk Mahkamah Etik yang akan segera menindaklanjuti proses investigasi terhadap masalah ini.
“Mahkamah Etik ini terdiri dari perwakilan Pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum. Nantinya Mahkamah Etik ini yang akan menindaklanjuti dan melakukan investigasi lebih lanjut,” jelasnya.
Investigasi ini akan dilakukan secara menyeluruh, dengan tujuan menjaga integritas institusi serta memberikan kejelasan atas permasalahan yang ada.
Mahkamah Etik IAIN Kudus telah mulai melakukan investigasi terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi saat magang di PA Kudus. Tim Mahkamah Etik yang baru dibentuk saat ini sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam.
Taqiyusinna, perwakilan Tim Kerja Kehumasan IAIN Kudus, mengatakan bahwa beberapa mahasiswa telah memberikan laporan terkait detail pelecehan seksual tersebut kepada tim Mahkamah Etik.
“Laporan dari beberapa mahasiswa sudah ada yang masuk ke kami, sehingga nanti akan langsung kami proses,” ujarnya, Sabtu 17 Agustus 2024.
Taqiyusinna menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi tambahan dari mahasiswa yang magang saat insiden terjadi. Mahkamah Etik baru saja dibentuk dan sudah memulai proses investigasi.
“Mahkamah Etik ini kan baru dibentuk, tapi untuk proses investigasi sudah mulai kami lakukan,” tambahnya.
Pihaknya juga telah mulai melakukan pendampingan kepada mahasiswi korban pelecehan seksual, yang diketahui mengalami trauma dan shock setelah peristiwa tersebut.
“Korban ini sebenarnya takut untuk laporan langsung karena shock. Kami mendapatkan laporan justru dari teman dekat korban,” terangnya. (***)
