Nafas Lega Pekerja Rokok di Kudus, RUU Kesehatan Drop Poin Hasil Tembakau Setara Narkotika

Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Polemik isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Ombinus Law masih hangat diperbincangkan oleh seluruh kalangan masyarakat.

Utamanya, bagi pengusaha dan pekerja rokok, termasuk yang ada di Kabupaten Kudus. Sebab, pada pasal 154, menyebutkan bahwa hasil tembakau setara dengan narkotika.

Hal tersebut tentunya akan berpengaruh besar terhadap masyarakat yang bermata pencaharian di bidang industri rokok. Sehingga, banyak protes dari warga bila RUU itu benar disahkan.

Bacaan Lainnya

Namun, saat ini, para pekerja rokok di Kota Kretek bisa bernafas lega. Sebab, RUU Kesehatan telah mencabut pasal 154 huruf d, yang menyetarakan hasil tembakau dengan narkotika.

Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Subaan, saat ditemui pada Senin, 17 Juli 2023 kemarin sore.

“Terkait RUU sampai sekarang kita masih dalam mengawal. Kalau terkait pasal 154 huruf d, dari awal kita ketemu Panja RUU Kesehatan di Jakarta sama ketemu Komisi IX DPR RI juga jelas untuk pasal 154 huruf d dihapus atau didrop,” katanya.