Mudahkan Pelayanan Ubah Status Perkawinan di KTP, Disdukcapil Kudus Gandeng KUA dan Kemenag

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kudus, untuk memaksimalkan pelayanan ubah status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Program pelayanan ini diperuntukkan khusus kepada masyarakat pemeluk agama Islam. Sedangkan untuk masyarakat yang beragama non muslim akan langsung melakukan pengurusan tersebut dengan Disdukcapil Kudus.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko menyampaikan, program update data bagi warga yang sudah menikah dilakukan masih banyak warga yang belum status perkawinan setelah pernikahan.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, pihaknya berinisiatif untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk mengurus data kependudukan tersebut. Pada prosesnya, KUA dan Kemenag akan menawarkan layanan tersebut kepada para calon pengantin.

“Kita kerjasama dengan KUA dan Kemenag. Jadi mereka nikah langsung mendapatkan KTP dan KK yang baru dengan status sudah kawin,” ujar Eko, saat ditemui di ruangannya baru-baru ini.