KUDUS, ZONANEWS.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan perhiasan emas kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Seorang wanita berinisial CF (47), warga Kecamatan Mejobo, dilaporkan ke Polres Kudus setelah diduga menggelapkan sejumlah perhiasan emas milik warga dengan modus pinjam pakai untuk acara pertunangan anaknya.
Peristiwa tersebut bermula sejak dua tahun lalu yakni pada Senin, 25 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban berinisial N, yang berada di wilayah Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, kasus bermula saat pelaku mendatangi rumah korban yang sehari-hari berjualan pakaian dan kosmetik.
“Awalnya pelaku datang ke rumah korban dan meminjam kalung serta liontin emas dengan alasan akan dipakai untuk acara tunangan anaknya,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurutnya, meski belum saling mengenal, korban akhirnya percaya karena pelaku berjanji akan mengembalikan perhiasan tersebut dalam waktu tiga hari.
“Korban saat itu tidak menaruh curiga dan menyerahkan perhiasan yang sedang dipakainya,” jelasnya.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, perhiasan emas tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta pinjaman emas lainnya.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menambahkan, pelaku sempat melakukan tekanan secara halus kepada korban.
“Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa perhiasan pertama tidak akan dikembalikan apabila korban tidak kembali meminjamkan emas,” ungkap AKP Danail.
Karena berharap perhiasan awalnya bisa kembali, korban akhirnya menyerahkan emas tambahan berupa dua gelang tangan, tiga cincin, dan satu gelang kaki. Pelaku kembali berjanji akan mengembalikan seluruh perhiasan tersebut keesokan harinya.
“Namun hingga berbulan-bulan, seluruh perhiasan itu tidak pernah dikembalikan,” lanjut AKP Danail.
Setelah berusaha mencari keberadaan pelaku selama kurang lebih satu bulan, korban akhirnya menemukan alamat rumah pelaku.
Dari pertemuan tersebut, korban mengetahui bahwa seluruh perhiasan emas miliknya telah digadaikan di Kantor Pegadaian Cabang Jekulo, Kudus.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat pembelian emas, perhiasan emas, serta surat permintaan dan bukti gadai dari Pegadaian Cabang Jekulo.
“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres Kudus.***
