
Lebih lanjut, Benny Gunawan melakukan gugatan untuk kedua kalinya ke PTTUN Surabaya. Akan tetapi, gugatan yang dilayangkan oleh Benny tidak diterima pengadilan dengan alasan penggugat tidak memiliki IMB bangunan atas rumahnya.
“Ini kami melakukan gugatan yang ketiga kalinya atas nama Beny Djunaedi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan nomor 27/G/2023/PTUN. Kami juga sudah menyiapkan bukti baru, sudah ada IMB dan PBB warga,” terangnya.
Ia menegaskan, dalam tuntutan gugatan terbaru ini yaitu IMB kedua harus dicabut atau dibatalkan. Menurut Budi, IMB yang kedua ini tidak bermuatan hukum karena terbit setelah bangunan sudah berdiri.
Selain itu, IMB tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena gedung The Sato Hotel Kudus tidak memiliki garis sepadan. Dimana garis sepadan itu mengatur batasan bangunan gedung dengan lahan kanan, kiri, depan dan belakang yang boleh dan tidak boleh dibangun dan berfungsi sebagai daerah hijau dan resapan air, jarak minimal garis sempadan antara bangunan dengan jalan, garis batas yang didirikan dengan persil tetangga.***
