Tak hanya guru yang berstatus PPPK, Anggun membeberkan bahwa dua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengajukan permohonan cerai. Bahkan, ada yang usia pernikahannya sudah lama, tetapi memutuskan untuk bercerai.
Anggun menyebut bahwa pemberian izin cerai bagi seorang guru tidak langsung diberikan. Proses mediasi akan dilakukan terlebih dulu oleh kepala sekolah yang bersangkutan, hingga tiga kali untuk meyakinkan.
Setelah di kepala sekolah, maka berlanjut ke Korwil Kecamatan masing-masing, Disdikpora, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), baru kemudia diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian atau dalam hal ini Bupati.
“Ini beberapa permohonan masih proses di Disdikpora, ada juga sudah di BKD (BKPSDM Kudus), dan ada juga yang sudah turun (permohonan izin cerai),” ungkapnya.
Kendati demikian, Anggun selalu mengupayakan agar perceraian tersebut tidak terjadi, dengan melakukan sejumlah mediasi. Meski hak tersebut adalah hak pribadi, namun sangat disayangkan bila rumah tangga berakhir dengan perceraian. ***
