Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk menunjukkan KTP setiap pembelian gas subsidi 3 kg. Hal ini sebagai bentuk upaya membatasi pembelian gas melon subsidi agar lebih tepat sasaran.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho meminta konsumen untuk membeli gas LPG 3 kg ke pangkalan. Terutama bagi konsumen yang sudah terdata di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Jika konsumen sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, konsumen bisa langsung bertransaksi pembelian LPG 3 Kg di sub penyalur atau pangkalan resmi. Namun jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali,” terangnya.
Brasto mengungkapkan bahwa pencocokan data digital akan membantu pencatatan di pangkalan sehingga penyaluran LPG 3 Kg lebih akuntabel atau transparan. Kemudian, pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunakan LPG nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan Bright Gas 12 kg.
“Tujuan dilaksanakannya program ini adalah untuk penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang lebih transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.***
