Masih Ada Kuota 302, Calon Jemaah Haji di Kudus Mulai Lakukan Pelunasan BIPIH Tahap 2

Pengurusan dokumen haji di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus. (MIA)

“Yang cadangan ini juga yang harus sudah istitaah kesehatan yang bisa melakukan pelunasan biaya haji,” tambahnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang diterbitkan pada 9 Januari 2024.

Di mana besaran BPIH per jemaah untuk Embarkasi Solo Rp 95.926.122, untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Bacaan Lainnya

Besaran BIPIH Jemaah Haji Reguler tahun ini untuk embarkasi Solo senilai Rp 58.562.008. Calon jemaah haji yang diperbolehkan untuk melakukan pelunasan BIPIH adalah yang sudah mendapatkan kursi keberangkatan. ***