KUDUS, ZONANEWS.ID — Polres Kudus Polda Jateng berhasil mengamankan residivis yang sering mencuri di rumah kosong berinisial S. Diketahui, modus pelaku saat melancarkan aksinya dimulai dengan mengetuk pintu sebuah rumah. Ketika rumah dipastikan kosong, pelaku masuk dan menggasak barang-barang berharga yang ada di rumah tersebut.
Aksi itu pun sempat dilakukan S di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada 23 November 2023 lalu.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha dalam konferensi pers menjelaskan, saat beraksi di Kudus, S berhasil membawa kabur brankas milik korban berinisial EM yang disimpan di rumahnya di Desa Tanjung Karang.
Saat kejadian, pada pukul 08.30 WIB, EM pergi ke pasar dan saat itu pintu rumah dikunci. Selesai dari pasar, EM tidak langsung pulang ke rumahnya, namun mampir ke rumah orang tuanya terlebih dahulu.
Saat pulang ke rumahnya, sekitar pukul 10.45 WIB, EM mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Bahkan barang-barang di dalam rumahnya pun berserakan berantakan.
“Ada sejumlah barang milik EM yang hilang, diantaranya brankas yang didalamnya ada perhiasan, sertifikat, hingga uang tunai. Kerugian daru perhiasan dan uang tunai sekitar 59 juta rupiah,” jelas Kompol Satya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin 18 Desember 2023.

Kompol Satya melanjutkan, dalam melakukan aksinya, S sebenarnya tidak sendiri. Beraksi di Kudus, S bersama kawannya berinisial IS. Di mana mereka berbagi tugas, ada yang masuk ke rumah dan ada yang mengamati keadaan sekitar di atas kendaraan.
