Mahfud MD Sebut Motif Penembakan Brigadir J Sensitif: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

Selanjutnya yakni KM bukan anggota polisi yang juga menyaksikan penembakan. Terakhir, Irjen Ferdy Sambo yang berperan memberi instruksi kepada Eliezer untuk menembak J.

Bekas Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga tak menampik akan ada pasal lain yang menjerat para pelaku dalam kasus tersebut.

“Dugaannya pasal 340, 338, 55, 56, dan mungkin akan bersambung lagi ke 321, 221, 233 itu tentang menghalangi proses penegakan hukum. Yang pokok, pelaku utamanya sudah ditemukan,” terang Mahfud MD.

Bacaan Lainnya

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta mengungkap, dugaan awal, Ferdy Sambo dan 3 pelaku lainnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan dalam pasal tersebut adalah terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto perbantuan untuk melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan.

“Itu memiliki ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. ***