KUDUS, ZONANEWS.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kudus menyelenggarakan talk show bertajuk “Implementasi UU Perlindungan Anak Bagi Pesantren” pada Rabu, 28 Mei 2025.
Bertempat di Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Kecamatan Mejobo, Kudus, kegiatan ini berlangsung mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kegiatan ini pun menggandeng Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah serta pihak lainnya.
Dalam talk show ini, sejumlah pembicara lintas sektor yang memiliki perhatian dan kepakaran dalam isu perlindungan anak dihadirkan.
Mulai dari advokat yang menjelaskan tentang hak-hak anak dalam sistem hukum Indonesia, Polres Kudus yang memaparkan perspektif penegakan hukum dan keamanan di lingkungan pesantren, serta Dinas Sosial, dan Anggota DPRD Jawa Tengah Arif Wahyudi yang akan menjelaskan arah kebijakan daerah.
Selain itu, hadir pula sebagai pembicara KH Khifni Nasif, selaku Ketua Rabithah Maahidil Islamiyah (RMI NU) sekaligus tokoh muda NU Kudus yang membagikan pandangannya dari sisi pengelolaan pendidikan dan pembinaan santri.
Ketua LBH GP Ansor Kudus, Saiful Anas menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk membangun pemahaman dan komitmen kolektif terhadap perlindungan anak di lembaga pendidikan pesantren.
Ia menekankan bahwa pesantren harus menjadi lingkungan yang aman, mendidik, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk menjadikan pesantren sebagai ruang belajar yang tidak hanya membekali ilmu agama, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak anak,” terangnya.
Menurutnya, pesantren memiliki kekhasan sebagai lembaga pendidikan yang sangat dekat dengan kehidupan santri sehari-hari, sehingga tanggung jawab dalam melindungi anak menjadi lebih besar.
Melalui diskusi ini, membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyatukan persepsi sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak secara kontekstual di lingkungan pesantren.
