“Khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi jenis pertalite maupun solar,” ucapnya.
SPBU Bacin diberi sanksi, lantaran terbukti menjual BBM jenis pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara berulang dengan modifikasi tangki BBM.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah,” jelas dia.
Lebih lanjut, SPBU Bacin mendapatkan sanksi berupa tidak lagi menerima pasokan BBM jenis pertalite mulai 25 Juni – 8 Juli 2022.
“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut. Ini juga menjadi peringatan bagi SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina, dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi. Supaya penyalurannya tepat sasaran,” ujar dia.***
