“Kita pastikan wilayah Sukolilo dan sekitarnya tidak lagi dalam tanda kutip sebagai kampung bla bla bla. Saya pastikan kejadian kemarin bisa menimpa di mana saja dan oleh siapapun juga, karena kejadian kemarin adalah trigger emosi sesaat, dipicu kemarahan yang tinggi kepada seseorang yang mempengaruhi emosi massa,” tutur Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak bertindak gegabah dengan bermain hukum, ketika terjadi peristiwa serupa. Mengingat yang berhak menegakkan hukum adalah Polri.
“Inti pengarahan saya bahwa di negara kita adalah negara hukum. Jadi tidak boleh masyarakat memainkan hukum dengan sendirinya,” ungkapnya.
“Artinya tidak boleh komponen masyarakat lain melakukan tindakan-tindakan hukum, menghukum, dan sebagainya tanpa proses hukum,” sambung Kapolda. (***)
