KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan skema baru retribusi pelayanan persampahan untuk mendorong masyarakat lebih aktif memilah sampah dari rumah.
Dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah, masyarakat yang tidak memilah sampah berpotensi dikenakan tarif retribusi lebih tinggi. Besarannya bahkan dapat mencapai empat kali lipat dibandingkan tarif normal.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Ery Rahayu, mengatakan rencana tersebut disusun sebagai salah satu upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Kami mencoba menaikkan ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk mereka bergerak untuk melakukan pilah sampah,” kata Ery usai kegiatan Forum Konsultasi Publik.
Ia menjelaskan, masyarakat yang sudah melakukan pemilahan sampah tetap dikenakan tarif retribusi sesuai ketentuan. Sebaliknya, bagi masyarakat yang tidak memilah sampah, tarifnya direncanakan lebih tinggi.
Namun, kebijakan tersebut belum berlaku. Rencana kenaikan tarif masih menjadi bagian dari pembahasan Perda Retribusi Daerah antara Pemkab Kudus dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.
“Ini tetap menunggu pembahasan dari DPRD,” jelasnya.
Ery menegaskan, regulasi yang tengah dibahas tidak hanya mengatur retribusi persampahan. Perda tersebut mencakup sejumlah jenis retribusi daerah lainnya.
“Perda Retribusi Daerah. Ini kan masih pembahasan di DPRD antara Pemkab dengan DPRD. Tidak hanya Perda Sampah sebenarnya, tapi semuanya retribusi,” katanya.
