KUDUS, ZONANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mulai membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dibuka selama dua pekan, terhitung dari 1-14 Agustus 2022.
Parpol calon peserta Pemilu 2024 bisa mendaftar melalui di laman aplikasi Sipol KPU, atau juga bisa langsung mendaftar ke kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Demi menyukseskan agenda tersebut, KPU Kabupaten Kudus mengadakan rapat koordinasi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2022 di ballroom hotel @hom Kabupaten Kudus, Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam rakor tersebut, KPU Kudus mengundang 39 partai politik yang ada di Kudus, baik itu parpol lama maupun partai baru.
“Jadi kami umumkan, mengundang parpol di Kudus baik lama maupun baru untuk hadir pada rapat koordinasi hari ini. Kami menginformasikan sejak awal terkait tahapan-tahapan kami (Pemilu 2024),” ujar Ketua KPU Naily Syarifah saat setelah membuka kegiatan rakor pagi ini.
Pengumuman ini pun, kata Naily, sudah diunggah melalui laman media sosial KPU Kudus. Tujuannya, agar partai politik yang belum diketahui alamatnya oleh KPU Kudus bisa mengetahui tahapan Pemilu yang telah disiapkan.
Pihaknya juga menyampaikan, sebelum resmi masuk daftar parpol Pemilu 2022, rangkaian tahapan perlu dilewati. Salah satunya yakni proses verifikasi administrasi yang akan dimulai pada 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022.
