Di mana 499 diantaranya sudah mencoba meng-upload berkas-berkas administrasi sebagai syarat pendaftaran.
“146 berkas diantaranya sudah diterima KPU Kudus. Tapi itu semua belum pasti diterima (lolos menjadi PPK), karena mereka masih perlu mengikuti tahapan seleksi lainnya,” ungkap Kholil.
Pihaknya menjelaskan, selepas lolos seleksi administrasi, para calon PPK masih perlu mengikuti tahapan seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang dilakukan pada 6-7 Desember 2022. Saat itu dipilihlah 15 orang dari masing-masing kecamatan.
Setelah itu, masih ada tes wawancara. Di mana di tes ini akan dipilih 5 orang dengan nilai tertinggi untuk menjadi PPK di tiap kecamatan, serta 5 orang cadangan.
Masih kata Kholil, semua tahapan seleksi PPK akan selesai pada 16 Desember 2022. Setelah semua selesai, KPU Kudus baru membuka pendaftaran PPS. Rencananya, semua proses akan dimulai pada 18 Desember 2022 mendatang.
“Bedanya dengan PPK, seleksi PPS nanti tidak ada CAT. Selesai seleksi administrasi, dilanjutkan dengan tes tertulis dan wawancara,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa jumlah PPK yang dibutuhkan itu 45 orang. Sebab, setiap kecamatan butuh 5 orang PPK.
Sedangkan untuk PPS, setiap desa/kelurahan membutuhkan 3 orang yang bertugas. Pihaknya berharap, semua tahapan bisa berjalan lancar. Sehingga pada awal Januari 2023 mendatang, PPK dan PPS KPU Kudus bisa dilantik.***
