KUDUS, ZONANEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus resmi memberhentikan sementara proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan dalam Pemilu 2024.
Pemberitahuan tersebut disampaikan KPU Kabupaten Kudus kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kudus melalui surat dengan nomor 258/Pl/01.8-SD/3319/2/2024 pada Minggu, 18 Februari 2024 kemarin yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol.
Melalui surat itu, KPU menjelaskan bahwa berdasarkan arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Februari 2024, disampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara di tingkat PPK yang sudah berjalan agar diskors atau dihentikan sementara dan kembali dimulai paling cepat pada tanggal 20 Februari 2024.
Pemberhentian sementara rekapitulasi penghitungan suara itu disampaikan bahwa tujuannya untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang akan digunakan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan dalam Pemilu 2024 lebih akurat.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Kudus meminta agar PPK segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Di sisi lain, Pemerhati Pemilu yang juga seorang pengacara dari Kabupaten Kudus, Amat Soleh menilai bahwa pemberhentian sementara rekapitulasi penghitungan perolehan suara menunjukkan bahwa KPU kurang persiapan di bidang teknologi informasi.
