Ini untuk memberikan ruang yang rahasia bagi Intan untuk menyuarakan hak pilihnya. Tidak hanya petugas pemilu, suami intan dan perawat yang mendampingin Intan juga diminta ke luar agar tidak mengintimidasi hak suara dari Intan.
Baru setelah Intan mencoblos, petugas KPPS bersama linmas dan saksi masuk kembali ke dalam ruangan dan surat suara yang telah tercoblos langsung diamankan kedalam wadah tertutup. Intan kemudian diminta untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta.
“Karena tidak bisa mencoblos di TPS, makanya kemarin diajukan untuk melakukan coblosan di rumah sakit saja,” kata Intan, saat dimintai keterangan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrahmah menyampaikan bahwa diperbolehkan untuk masyarakat mengajukan permintaan pindah memilih. Tentunya, ada syarat atau alasan yang menyertai tidak bisa langsung ke TPS.
“Rumah Sakit Miriam ada (yang mengajukan pindah memilih), jadi petugas KPPS yang datang ke sana (rumah sakit),” katanya.
Selain di RSIA Miriam, ada pula pemungutan suara yang dilakukan secara jemput bola, yakni pemilih dari tahanan, korban bencana, sakit, ataupun karena tugas. Pengajuan sendiri harus dilakukan seminggu sebelum pelaksanaan pasien. (J05/A01)
