KPPBC Kudus Serius Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Pengamanan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus (Foto : Mad)

“Ada beberapa kasus yang kami tangani di luar wilayah karena kendaraan yang kami kejar tertangkap di sana,” ucap dia.

Sedangkan kasus penindakan bangunan hanya ada satu kasus di Kudus. Dengan nilai barang bukti Rp 85 juta dan kerugian negara mencapai Rp 60 juta.

“Penindakan terhadap bangunan di Kudus lebih sedikit dibandingkan Jepara yang mencapai 11 kasus,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, penindakan dari operasi di pasar tradisional atau toko-toko di Kudus sampai sekarang masih nihil temuan.

Berbeda dengan Jepara yang ditemukan tiga kasus di pasar tradisional. Kemudian, Rembang satu kasus dan Kabupaten Pati ada dua kasus.

“Kemungkinan karena penjualan rokok ilegal ini lebih banyak dipasarkan ke daerah pinggiran,” ujarnya.

Adapun total dari seluruh penindakan sampai bulan Mei 2022 mencapai 48 kasus. Total batangnya sebesar Rp 5,2 juta, nilai barang mencapai Rp 6,07 miliar, dan potensi kerugian Rp 4,1 miliar‎.

Bila dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yang lalu terdapat 43 kasus, maka terjadi kenaikan lima kasus atau sekitar 11 persen. (mii)