Rochim berharap, usulan Komisi C DPRD Kudus mengenai peningkatan jalan dan jembatan di daerah dapat diterima.
“Sehingga masyarakat Kudus merasakan manfaat nyata dari infrastruktur yang dibangun,” ujarnya.
Selama audiensi, Rochim mengungkapkan bahwa Kementerian PU menjelaskan terkait mekanisme penanganan usulan pembangunan, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah tahun 2025.
Perwakilan dari Kementerian PU menjelaskan bahwa mekanisme Inpres 2025 akan mengikuti proses yang serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.
Usulan pembangunan yang diterima saat ini akan melalui tahapan panjang, mulai dari pembahasan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hingga verifikasi berjenjang.
“Inpres akan dibahas bersama Bappenas, kemudian dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari balai hingga dengan tingkat pusat,” kata Rochim sesuai yang disampaikan perwakilan Kementerian PU.
Usulan pembangunan jalan daerah melalui Inpres harus diajukan secara resmi oleh kepala daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Tata Kelola Jalan (SITIA) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Setelah itu, Dirjen Bina Marga akan mengeluarkan surat resmi kepada seluruh pemerintah daerah mengenai waktu pembukaan dan pengajuan usulan,” ungkapnya.
Terkait usulan yang disampaikan oleh Komisi C DPRD Kudus dalam audiensi ini, Kementerian PU menerima masukan tersebut. Namun, proses pengajuan resmi tetap harus dilakukan melalui aplikasi SITIA sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berharap usulan terkait pembangunan jalan daerah dan jembatan penghubung yang kami ajukan dapat segera ditindaklanjuti, mengingat pentingnya infrastruktur tersebut dalam mendukung arus barang dan jasa di wilayah Kudus,” tegas Rochim.***
