“Kita sudah melakukan teguran, baik lisan maupun lewat surat dengan tembusan ke Satpol-PP, kecamatan, desa untuk memberikan himbauan atau larangan penggunaan atau pemanfaatan di bawah jembatan, namun sampai sekarang nyatanya masih digunakan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Jati Fiza Akbar akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa sekitar. Di mana ada warganya yang ternyata memanfaatkan kolong jembatan sebagai kandang hewan.
“Kami akan lakukan pendekatan dulu dengan pemerintah desa dan warga sekitar, nanti akan kita lakukan langkah-langkah persuasif,” kata Fiza saat dihubungi lewat sambungan telepon siang ini.
Lebih lanjut, Fiza mengungkapkan bahwa sebelumnya himbauan untuk tidak memanfaatkan kolong jembatan sebagai kandang sudah pernah dilakukan. Namun pada kenyataannya, warga kembali lagi membangun kandang di kolong jembatan.
“Untuk itu kami perlu komunikasi yang baik-baik dulu nanti, pendekatan-pendekatan intens,” ucapnya.***
