Ketua MPR RI Dorong Relaksasi Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi

Ketua MPR RI Dorong Relaksasi Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi. (Istimewa)

ZONANEWS.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah memberikan relaksasi pengurusan sertifikasi badan usaha konstruksi.

Bamsoet yang juga Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia melalui Kementerian PUPR mendorong adanya relaksasi berbagai ketentuan yang terdapat dalam PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebagaimana diaspirasikan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), serta berbagai Asosiasi Badan Usaha lainnya yang bergerak di sektor konstruksi.

Bacaan Lainnya

“Sebagai turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.5/2021 seharusnya juga menyesuaikan semangat UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah kegiatan berusaha,” ujar Bamsoet usai menerima GAPENSI di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.

Menurutnya bagi pelaku usaha konstruksi kehadiran PP No.5/2021 tersebut justru menyulitkan mereka dalam melakukan Sertifikasi Badan Usaha (SBU).

Karenanya relaksasi perlu dilakukan. Misalnya, relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa konstruksi terhadap penjualan tahunan dari 3 tahun menjadi 10 tahun, mengingat dua tahun terakhir ini Indonesia dihadapi pandemi Covid-19 yang turut menyebabkan berbagai kegiatan usaha terhambat.

Dia menjelaskan dari data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR mencatat terdapat sekitar 215.860 sub-klasifikasi Badan Usaha yang akan habis masa berlakunya pada Desember 2022.