Sejak beroperasinya Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagaimana diatur PP No.5/2021, hingga Juni 2022 baru berhasil menerbitkan 25.701 sub-klasifikasi Badan usaha.
“Diperkirakan hingga akhir tahun 2022, hanya akan terbit 50 ribuan sub-klasifikasi. Sehingga hanya 11 persen saja jumlah sub-klasifikasi dari Badan Usaha yang bisa beroperasi, sisanya diperkirakan tidak bisa melanjutkan usaha. Kondisi ini bisa berdampak pada terganggunya realisasi pembangunan infrastruktur hingga menciptakan banyak pengangguran,” jelas Bamsoet.
Selain itu, menurutnya pemerintah juga harus mengatur harga terendah untuk proyek infrastruktur pemerintah, sehingga tidak terjadi saling banting harga antar kontraktor yang justru bisa menyebabkan persaingan tidak sehat dan mengurangi kualitas hasil pekerjaan.
Di samping juga perlu adanya perubahan penetapan harga penawaran penyedia jasa agar tidak hanya berdasarkan harga terendah, melainkan juga harus mempertimbangkan syarat dan mutu barang dan jasa yang ditawarkan.
“Pemerintah juga perlu memberikan perlindungan bagi pangsa pasar usaha kecil dan menengah dengan melarang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi besar melakukan aktivitas usaha pada pangsa pasar kecil dan menengah. Tidak kalah penting, pemerintah juga harus memberikan kemudahan pembiayaan bagi pelaku jasa konstruksi, baik melalui perbankan maupun non bank. Berbagai hal tersebut akan memperkuat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha nasional agar bisa menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Sehingga berbagai program pembangunan yang ada di Indonesia, bisa betul-betul dinikmati oleh anak bangsa sendiri,” pungkas Bamsoet.
Turut hadir antara lain, Sekretaris Jenderal GAPENSI Andi Rukman Nurdin, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (GAPEKNAS) Manahara R Siahaan, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Muhammad Luthfi Setiabudi, Sekretaris Jenderal ASKONAS Ferdaus AP, Ketua Umum Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) Budi Harta Winata, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (AKTI) Hendrik E Purnomo, Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Peter Frans, serta Direktur Eksekutif Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Basuki Muchlis.***
