Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang diterbitkan pada 9 Januari 2024.
Di mana besaran BPIH per jemaah untuk Embarkasi Solo Rp 95.926.122, untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran BPIH Jemaah Haji Reguler tahun ini untuk embarkasi Solo senilai Rp 58.562.008.
Calhaj yang diperbolehkan untuk melakukan pelunasan BPIH adalah yang sudah mendapatkan kursi keberangkatan.
“Untuk pelunasan BPIH yang dapat porsi saja. Yang sudah mencicil, tinggal melunasi kekurangannya,” ujarnya.
Pada tahun ini, lanjut dia, Calhaj kategori lansia hanya berjumlah 40 orang, atau 5 persen dari total Calhaj yang akan berangkat ke Tanah Suci. Sisanya merupakan usia produktif mulai dari 18 tahun hingga usia dewasa. ***
