“Untuk jemaah yang reguler ada 943 orang yang sudah melunasi, dan yang cadangan ada 71 jemaah,” kata Asrul.
Pelunasan biaya haji sendiri telah dibuka sejak 10 Januari 2024 kemarin, dan akan ditutup hingga 12 Februari 2024. Jemaah calon haji yang bisa melakukan pelunasan merupakan jemaah yang sudah dinyatakan lolos istithaah kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang diterbitkan pada 9 Januari 2024.
Di mana besaran BPIH per jemaah untuk Embarkasi Solo Rp 95.926.122, untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran BPIH Jemaah Haji Reguler tahun ini untuk embarkasi Solo senilai Rp 58.562.008. Calon jemaah haji yang diperbolehkan untuk melakukan pelunasan BPIH adalah yang sudah mendapatkan kursi keberangkatan. ***
