“Kami menuntut tindakan tegas dan pengawasan rutin agar pelaku tidak dibiarkan. Ini menimbulkan trauma dan bisa memicu petani lain melakukan hal serupa,” tegasnya.
Atas hal ini, keluarga telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Kudus, Kepala Desa Gamong, dan Camat Kaliwungu. Anggun dan keluarga juga mendesak percepatan penyidikan berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Mereka juga meminta pemerintah dan kepolisian membuat aturan tegas dengan sanksi jelas untuk melindungi masyarakat.
“Harapannya ada produk hukum yang berdampak luas. Bukan hanya imbauan, tapi aturan tegas, supaya masyarakat terlindungi,”tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, saat dikonformasi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai kasus ini.
“Laporan sudah kami terima, saat ini masih dalam proses,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik jebakan listrik di sawah yang kerap aktif tanpa tanda peringatan memadai. Pemasangan jebakan beraliran listrik sangat membahayakan.
Pemerintah Kabupaten Kudus telah melarang keras praktik ini sejak lama, dan sejak 12 September 2025 lalu, Dispertan Kudus mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan jebakan listrik di sawah.***
