Kejaksaan Negeri Terus Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPPPMNU Azzahra Kudus

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut Badan Pelaksana Penyelenggaraan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (BPPPMNU) Azzahra Kabupaten Kudus.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan bahwa kasus itu masih dalam proses. Indikasinya, BPPPMNU Azzahra diduga menggunakan dana hibah sekitar Rp 4 miliar yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum sesuai dengan peruntukannya.

“Azzahra masih dalam proses, total dana hibah dari Pemprov sekitar 4 miliar rupiah saat ini masih proses penyelidikan,” ujar Kajari pada Kamis, 12 September 2024.

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kudus dikatakan Henriyadi sudah memeriksa sekitar 8 hingga 10 orang saksi atas kasus tersebut.

Para saksi berasal dari unsur penyelenggara, penerima hibah, hingga sejumlah pihak yang berkaitan dengan regulasi.