Karena itu, dirinya juga masih mempertimbangkan sejumlah lokasi lain yang dinilai lebih strategis dengan biaya sewa yang terjangkau.
Sementara itu, Dinas Perdagangan Kudus telah melakukan pendataan terhadap pedagang yang masih berjualan sejak 2017 atau disebut pedagang eksisting.
Berdasarkan berita acara sosialisasi yang digelar awal September 2026 di Aula Dinas Perdagangan Kudus, PT Matahari Mas Putra selaku pihak yang menyewa aset Pemkab Kudus akan membangun kios baru untuk pedagang eksisting.
Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Sonhaji, mengatakan pedagang yang menjadi prioritas merupakan mereka yang benar-benar masih menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
”Terakhir juga diberikan sosialisasi lagi oleh Sekda Pemkab Kudus. Intinya yang diprioritaskan adalah pedagang eksisting,” ujar Sonhaji.
Dalam penataan tersebut, PT Matahari Mas Putra berencana membangun 22 kios berukuran 2×4 meter. Kios tersebut diprioritaskan bagi pedagang eksisting dengan sistem sewa sekitar Rp 1 juta per bulan.
Fasilitas yang disiapkan meliputi pemasangan listrik, air, dan meja dapur, sedangkan biaya pemakaian listrik serta air menjadi tanggungan penyewa.
Bagi pedagang yang tidak berminat menempati kios baru, Pemkab Kudus telah menyiapkan alternatif lokasi, di antaranya kawasan Pasar Kliwon atau tempat lain sesuai waktu aktivitas perdagangan.
Penataan ini dilakukan seiring pemanfaatan aset Pemkab Kudus melalui kerja sama dengan pihak ketiga sekaligus sebagai bagian dari upaya optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD). ***
