“Sebagai pelayan masyarakat, jangan berpikir sebagai pejabat yang kemana-mana harus dihargai masyarakat, justru masyarakat yang harus kita hargai, karena masyarakat sebagai majikan kita,” jelas Hartopo.
Sejauh ini, Hartopo tidak memungkiri bahwa sudah ada beberapa kades di Kudus yang terjerat kasus korupsi. Beberapa alasannya menurut Hartopo karena ketidaktahuan regulasi penggunaan dana desa yang benar.
Agar kasus korupsi di Kabupaten Kudus tidak terulang kembali, Hartopo berharap adanya bimbingan teknis (Bimtek) terkait penggunaan semua anggaran yang diterima desa. Sebab diketahui Hartopo, tidak semua Kades memiliki latar belakang dari birokrasi.
“Harapan kami setiap saat, mungkin dari PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), camat, mengadakan bimtek, sosialisasi, supaya bisa lebih paham, tentunya kita bekerjasama dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
Sebab menurut Hartopo, kasus korupsi dana desa banyak terjadi karena ketidaktahuan penggunaan dana yang didapat desa. Hartopo mempersilakan semua dana yang didapat dimanfaatkan pihak desa, asalkan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kalau tidak tahu, kita ada camat, PMD, ada pemerintah yang membidangi urusan-urusan pengelolaan keuangan desa, diajak koordinasi dan komunikasi yang baik, jadi banyak pertimbangan,” jelas Hartopo.***
