Kasus Dugaan LPJ Fiktif KONI Dilimpahkan ke Pidsus Kejari, Sejumlah Anggota DPRD Kudus Diperiksa

Kasi Pidsus Kejari Kudus Bambang Sumarsono (kiri). (NILA)

Selama di Pidsus, ada dua hal dikatakan Bambang menjadi fokus penyidikan. Yakni terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian kepada negara. Sebab itu, pihaknya memanggil sejumlah saksi tambahan.

“Jadi hasil (penyelidikan) dari Intel kami baca ulang, bila ada yang perlu pendalaman (penyidikan) kami panggil,” ungkapnya.

Sejauh ini, Bambang mengatakan sudah ada sekitar 60 saksi yang telah diperiksa Kejari Kudus terkait kasus dugaan LPJ fiktif KONI Kudus.

Bacaan Lainnya

Sejumlah saksi yang diperiksa, lanjut Bambang, di antaranya adalah anggota Pengurus Kabupaten (Pengkab) hingga anggota DPRD Kudus yang juga termasuk dalam jajaran Pengkab olahraga Kudus.

“Belum bisa dibocorkan (siapa saja yang diperiksa Pidsus), tapi ada yang dari Pengkab dan anggota DPRD Kudus,” ucapnya.

Selanjutnya, Bambang menyampaikan, sesuai SOP penyidikan, kasus akan diselidiki selama 3 bulan untuk nantinya bisa naik status. Namun pihaknya tidak bisa memastikan bahwa kasus akan selesai di 3 bulan ke depan.***