Kaprodi PGSD UMK Diberhentikan Mendadak, Tuai Kontroversi Sebab Tak Prosedural

Universitas Muria Kudus. (MIA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK) Siti Masfuah diberhentikan sepihak dan secara mendadak oleh Yayasan Pembina (YP) UMK secara sepihak pada 13 April 2023.

Pemecatan tersebut menuai banyak kontroversi, sebab pada proses pemutusan hubungan kerjanya tidak pernah ada layangan surat peringatan (SP) dan tidak disertai alasan jelas atas pelanggaran apa yang dilakukan oleh Siti Marfuah.

Sehingga pemecatan tersebut dinilai tidak prosedural, dan mendapat kecaman dari Tim Kuasa Hukum dari Siti Marfuah, yakni Wiyono, Amat Sholeh, dan Saiful Anas.

Bacaan Lainnya
Tim Kuasa Hukum dari Kaprodi PGSD UMK, yakni Wiyono, Amat Sholeh, dan Saiful Anas. (MIA)

Wiyono menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan perundingan bipartit kepada pihak yayasan dan rektorat di Gedung Rektorat UMK, Sabtu (6/5/2023) siang kemarin.